Rabu, 25 Desember 2013

JEAN JASQUES ROUSSESAU (1712-1778)

A.     Riwayat Hidup Jean Jacques Reousseau
Jean Jacques Rousseau atau yang lebih populer dengan panggilan J.J. Rousseau lahir  pada tanggal 2 Juni 1712 di Jenewa, Swiss. J.J. Rousseau merupakan salah seorang filosof populer yang hidup di abad pencerahan. Banyak orang menganggap pemikiran J.J. Rousseau menjadi kunci dari lahirnya revolusi Prancis (1789-1799). Revolusi Prancis berlangsung setelah 11 tahun meninggalnya beliau (2 Juli 1778). J.J. Rousseau juga mememiliki pandangan-pandangan mengenai teori liberal, sosial dan nasionalisme.
              Semua pendapat dan pemikiran yang dikemukakan oleh Rousseau ini sebagai akibat dari keadaan Perancis pada masa itu, dimana seorang raja mempunyai kekuasaan yang mutlak dan melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada rakyat. Semua ini dianggapnya sebagai hal yang tidak rasional dan tidak sesuai pula dengan hukum alam. Karena itu ajaran Rousseau ini bertujuan untuk dapat mengubah sistem pemerintahan yang absolut dan ajarannya ini sejalan dengan ajaran Montesquieu.
Sebelum J.J. Rousseau menjadi seorang filsuf besar, hidupnya sangatlah penuh dengan cobaan dan rintangan. Bayangkan saja, ibunya meninggal tidak lama setelah kelahirannya. Dan di umur 10 tahun, bapaknya diusir dari Kota Jenewa. Hiduplah J.J. Rousseau seorang diri. Darisinilah J.J. Rousseau mulai lebih mandiri dan bekerja keras untuk bisa melanjutkan hidupnya.
Pada tahun 1728, J.J. Rousseau memilih untuk meninggalkan kota kelahirannya dan memulai perkelanaannya dari satu kota ke kota lain. J.J. Rousseau bekerja tidak tetap, selalu pindah-pindah. Dalam perjalanannya ini, J.J. Rousseau terlibat melakukan hubungan percintaan dengan banyak wanita, salah satunya adalah Therese Levasseur. Therese melahirkan lima anak J.J. Rousseau di luar perkawinan. Semua anak-anak J.J. Rousseau dititipkan di asrama anak.
Perubahan kehidupan J.J. Rousseau sebenarnya berawal penghargaan yang diperolehnya dari Akademi Dijon, karena bisa menjadi juara satu dalam lomba penulisan esai tentang apakah seni dan ilmu pengetahuan memang punya manfaat untuk kemanusiaan. Darisinilah nama J.J. Rousseau mendadak populer. Sesudah itu, J.J. Rousseau semakin terkenal dengan tulisan-tulisannya, diantaranya Discourse on the Origin of Inequality (1755), Emile (1762), The Social Contract (1762) dan Confessions (1770). Kepopuleran J.J. Rousseau juga terkenal disebabkan oleh kehobiannya dalam dunia music. J.J. Rousseau bisa mengubah dua opera, yaitu Les Muses Galantes dan Le Devin Du village.
B.     PEMIKIRAN POLITIK J.J. ROUSSEAU
1.      State Of Nature Manusia
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan azali dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun. Meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak, manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan manusiawinya.
              Menurut Rousseau, manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya menjadi manusia rasional. Manusia rasional hanya mementingkan faktor material untuk memenuhi kebutuhan dirinya. Faktor-faktor non-materail berupa perasaan dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya bergerak menurut rasionya saja. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains menyebabkan dekadensi moral dan budaya. Akibatnya, manusia menjadi rakus dan tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi keberlangsungan manusia, baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari kehancuran total. Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang berkembang di Eropa.
              Secara alamiah manusia itu sebenarnya sama dan sederajat, dan tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas politik terhadap orang lain. Manusia itu merdeka dan bebas menurut kehendaknya sendiri sehingga yang terjalin adalah hubungan kekuatan bukan hubungan kekuasaan. Ketika beberapa orang berhasil mencapai tujuannya serta memuaskan nafsu dan keinginan mereka sementara yang lain gagal itu bukan menjadi masalah karena ketika terjadi perbedaan kekuatan, ketrampilan, kepandaian merupakan unsur-unsur ketidaksederajatan alami, tidak mengurangi unsur yang alami yaitu kebebasan. Jadi secara alami manusia bebas untuk memilih nasibnya sendiri.
              Secara politis masyarakat politik tidak bisa dibentuk karena alasan kekuatan. Ketika munculnya Raja sebagai pemimpin bukanlah orang yang paling kuat, tetapi tetapi dia berhak menggunakan kekuatan, subjek (disini adalah warga) bukanlah pihak yang paling lemah, tetapi dia adalah orang yang harus tunduk terhadap Raja. Kekuatan diartikan sebagai kemampuan fisik, dan tidak berhubungan dengan hukum maka ketika semuanya bergantung pada kekuatan bisa diartikan bahwa manusia masih dalam keadaan alami. Rousseau juga menolak adanya kekerasan yang muncul di suatu negara. Hal ini dikarenakan negara yang terbentuk berdasarkan kontrak sosial tidak mungkin terdapat unsur paksaan karena suatu kontrak (perjanjian) hanya bisa terbentuk berdasarkan persetujuan bukan dengan paksaan. Ketika munculnya kekuasaan karena adanya kekerasan maupun pakasaan bisa dikatakan tidaklah kekuasannya tidaklah sah.

2.     Kontrak Sosial dan Kekuasaan
              Seperti yang dikemukakan Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentan akan konflik dan pertikaian. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak sosial. Rousseau dengan romantik-nya dalam mengamati pendirian negara dan masyarakat juga dapat kita lihat pada bukunya Du Contrat Social (Perjanjian Sosial). Tulisan ini menggambarkan semangat kembali ke alam pedesaan yang asri, dengan meninggalkan perkotaan, perdagangan, industri, uang, dan kemewahan. Namun, Rousseau tidak asal menolak kota, ia setuju arti kota pada Yunani Kuno.
              Dalam bukunya, Rousseau berpendapat bahwa dalam mendirikan negara dan masyarakat kontrak sosial sangat dibutuhkan. Negara merupakan bentuk nyata dari kontrak sosial. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka. Kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat.
              Dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat itu, berarti bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada kesatuan yaitu masyarakat. Jadi sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini adalah :
a)      Terciptanya kemauan umum, yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat, dan inilah yang bisa disebut sebuah keadulatan.
b)     Terbentuknya masyarakat, yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat, masyarakat inilah yang mempunyai kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi dan kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan.
Rousseau menulis : Man was born free and he is everywhere in chains (Manusia dilahirkan bebas merdeka; tetapi di mana-mana ia dalam kedaan terbelenggu). Ketika manusia yang secara alami dalam kondisi bebas, mereka rela melakukan kontrak sosial dan rela menyerahkan kebebasan yang dimiliki mereka untuk agar memperoleh apa yang dinamakan dengan kedamaian dan keamanan. Maka diperlukan sebuah negara agar bisa mengakomodasikan hal itu. Rakyat sendiri bertindak sebagai perumus hukum agar tidak ada kerugian nantinya dan kebebasan yang dimiliki atas dirinya sendiri juga tidaklah hilang. Oleh karena itu, rakyat pulalah mendapatkan kewajiban untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, tetapi mereka juga memiliki hak agar bisa duduk di lembaga legislatif agar mereka bisa menyuarakan aspirasi dan gagasan mereka.
             Rousseau menambahkan, masyarakat akan menyerahkan kekuasaan ke tangan penguasa, tetapi sebuah kedaulatan tidak dapat berpindah tangan atau diberikan kepada siapa pun termasuk penguasa. Jadi kedaulatan ini tetap dipegang masyarakat atau rakyat. Sifat kekuasaan yang dimiliki penguasa ini, hanya untuk melaksanakan kehendak umum dan penguasa hanya sebuah wakil dari rakyat. Apabila seorang penguasa melakukan tindakan yang bertentangan dan menyimpang dengan hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat (kepentingan umum), maka penguasa itu dapat diganti dengan penguasa yang baru.
              Negara dan masyarakat yang bersumber dari kontrak sosial hanya mungkin terjadi tanpa paksaan. Negara yang disokong oleh kemauan bersama akan menjadikan manusia seperti manusia sempurna dan membebaskan manusia dari ikatan keinginan, nafsu, dan naluri seperti yang mencekamnya dalam keadaan alami. Manusia akan sadar dan tunduk pada hukum yang bersumber dari kemauan bersama. Kemauan bersama yang berkwalitas dapat mengalahkan kepentingan diri, seperti yang menjadi pokok permasalahan pemikiran Hobbes.
              Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak sosial Negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain, Negara dapat berbuat apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah berasal dari kontrak sosial antara individu jadi negara merupakan representasi kepentingan individu-individu didalamnya, Negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyat dapat mencabut mandatnya terhadap penguasa.
              Rousseau juga mengkritik keadaan pada masanya itu yang tak dapat diterima oleh akal manusia. Jadi sistem tersebut dapat dikatakan bersifat propagandis, menentang kekuasaan raja, dan Rousseau ingin menggantikannya dengan sebuah sistem yang bersifat rasional. Hal inilah menimbulkan akibat yang sangat besat, yaitu terjadinya pergolakan di Perancis yang sangat dikenal dengan Revolusi Perancis. Selain itu, timbullah banyak pemikir-pemikir yang menghasilkan banyak teori tentang kekuasaan raja.
              Konsep pertama Rousseau tentang negara adalah hukum (law). Rousseau menyebut setiap negara yang diperintah oleh hukum dengan Republik, bagaimanapun bentuk administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif (the legislator) yang “maha tahu” membuat dasar aturan/ hukum namun sama sekali tidak memiliki kekuasaan memerintah orang. Menurutnya, kekuasaan legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan bersama. Rakyat seluruhnya, dianggap sejajar dengan penguasa manapun, mengadakan sidang secara periodik dan ini meminggirkan fungsi eksekutif. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat suatu sistem pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan secara langsung yang seperti ini sulit terjadi pada kota yang sangat besar.
              Kebaikan Teori Rousseau antara lain sebagai landasan demokrasi modern dan menonjolkan fungsi warga negara dalam masyarakat dan negara. Selain itu, Rousseau mengubah sistem politik penuh kekerasan menjadi musyawarah. Teori dan perjanjian ini juga akan menunjukkan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum unionis, yaitu perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Ia menghendaki bentuk negara di mana kekuasaanya di tangan rakyat, atau Demokrasi Mutlak.

3.     Analogi Kontrak Sosial dengan Trias Politika
              Jika Kontrak Sosial Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika maka akan terdapat banyak perbedaan. Mengingat Trias Politika Montesquieu melanjutkan pemikiran John Locke, bukan Rousseau. Pemikiran Locke dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif serta juga menganut keterwakilan rakyat inilah yang dimaksud. Rousseau dengan demokrasi absolutnya, berpikiran masyarakat seluruhnya sebagai pemegang kekuasaan yang sama dengan penguasanya. Kekuasaan eksekutif dan legislatif sangat tergantung pada rakyat. Padahal, pemikiran Trias Politika versi Montesquieu ini memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan judikatif, khususnya dengan penyempurnaan segi judikatif. Tidak seperti Rousseau yang berpikiran kekuasaan rakyat mendominasi, Montesquieu menganggap kekuasaan harus dipisah dan tidak pada orang yang sama. Namun hal ini juga beresiko dominasi oleh tiap kekuasaan, oleh karena itulah ada checks and balance.

4.     Analogi Kontrak Sosial dengan checks and balance
              Amerika dianggap mencerminkan dipengaruhi doktrin Trias Politika Montesquieu dalam konsep aslinya. Walaupun ketiganya sudah dipisah sesempurna mungkin, namun para penyusun UUD Amerika Serikat masih menganggap perlunya menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak melampaui batas. Oleh karena itu, solusi yang diambil Amerika Serikat adalah pengadaan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan) di mana setiap kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi kekuasaan lainnya.
              Dalam rangka checks and balance ini karakteristik Trias Politika Amerika Serikat berubah menjadi:
·        Presiden diberi wewenang memveto rancangan undang-undang yang telah diterima
·        Congress, namun veto dapat dibatalkan Congress dengan dukungan 2/3 suara dari kedua Majelis.
·        Mahkamah Agung mengecek badan eksekutif dan legislatif melalui judicial review (hak uji).
·        Hakim Agung yang diangkat badan eksekutif dapat dibatalkan Congress jika terkena masalah kriminal.
·        Presiden juga dapat di-impeach oleh Congress.
·        Presiden boleh menandatangani perjanjian internasional dianggap sah jika Senat mendukungnya.
·        Pengangkatan jabatan-jabatan yang termasuk wewenang Presiden perlu persetujuan Senat.
·        Pernyataan perang hanya boleh diselenggarkan Congress.
              Jadi, sistem checks and balance ini mengakibatkan satu cabang kekuasaan dalam batas-batas tertentu dapat turut campur dalam tindakan cabang kekuasaan lain, tidak dimaksud untuk memperbesar efisiensi kerja (seperti di Inggris dalam fungsi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif), tetapi untuk membatasi kekuasaan dari setiap cabang kekuasaan secara lebih efektif. Keanehan di Inggris, menurut Montesquieu yang merupakan suri-teladan dari Trias Politika sama sekali tidak ada pemisahan kekuasaan. Selain itu, negara berbasis komunis secara tegas menolak Trias Politika.
              Mengamati dari beberapa negara yang menganut Trias Politika ada kesulitan dalam praktek penafsirannya. Ada kecenderungan untuk menafsirkan Trias Politika tidak lagi sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers), tetapi sebagai pembagian kekuasaan (distribusi of powers) yang diartikan hanya fungsi pokok yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda (distinct hands), tetapi untuk selebihnya kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.
              Jika pemikiran Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika yang sudah menganut checks and balance jelas berbeda. Pertama, Trias Politika Montesquieu menganut pemikiran Locke, yang agak berbeda dengan Rousseau. Kedua, checks and balance adalah pengembangan dari Trias Politika Montesquieu. Namun, pemikiran Rousseau, dengan tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya, musyawarah rakyat, merupakan landasan demokrasi modern yang juga dipertimbangkan.

5.   Bentuk-bentuk Pemerintahan
              Menurut Roussesau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
              Dalam ajarannya pun, Rousseau membicarakan tentang bentuk-bentuk negara. Ia mengemukakan tentang bentuk-bentuk negara itu sendiri, pada apa titik berat negara itu, siapa pemegang kekuasaannya atau pemerintahannya, dan terdiri dari berapa orang.
·        Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah hanya dipegang oleh satu orang saja dan dia sebagai wakil dari rakyat, maka negara ini adalah negara monarki.
·        Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh dua orang atau mungkin lebih, dan mereka menjalankan kebijakan dalam kekuasaanya dengan baik, maka negara ini adalah negara aristokrasi.
·        Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati semua peraturan dan kebijakan yang ada, maka negara ini adalah negara demokrasi.
              Sebuah negara atau sistem pemerintahan akan terbentuk bukan berdasarkan dengan terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya menghasilkan suatu tatanan dan suatu kesatuan yang bernama masyarakat. Pembentukan negara atau pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan suatu undang-undang yang ada. Oleh karena itu, rakyatlah yang menjadi inti dari terbentuknya suatu negara dan pemerintahan, dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat di dalam pemerintahan karena kemauan umum dari rakyat tidak bisa dimusnahkan. Dan perjanjian masyarakat pun bukanlah suatu hal yang dapat dilenyapkan dan dihilangkan lagi. Rousseau juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang memadukan sistem dan bentuk negara demokrasi, aristokrasi dan monarki.



Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar