JEAN JASQUES ROUSSESAU (1712-1778)
A. Riwayat
Hidup Jean Jacques Reousseau
Jean
Jacques Rousseau atau yang lebih populer dengan panggilan J.J. Rousseau
lahir pada tanggal 2 Juni 1712 di Jenewa, Swiss. J.J. Rousseau merupakan
salah seorang filosof populer yang hidup di abad pencerahan. Banyak orang
menganggap pemikiran J.J. Rousseau menjadi kunci dari lahirnya revolusi Prancis
(1789-1799). Revolusi Prancis berlangsung setelah 11 tahun meninggalnya beliau
(2 Juli 1778). J.J. Rousseau juga mememiliki pandangan-pandangan mengenai teori
liberal, sosial dan nasionalisme.
Semua pendapat dan pemikiran yang
dikemukakan oleh Rousseau ini sebagai akibat dari keadaan Perancis pada masa
itu, dimana seorang raja mempunyai kekuasaan yang mutlak dan melakukan tindakan
yang sewenang-wenang kepada rakyat. Semua ini dianggapnya sebagai hal yang
tidak rasional dan tidak sesuai pula dengan hukum alam. Karena itu ajaran
Rousseau ini bertujuan untuk dapat mengubah sistem pemerintahan yang absolut
dan ajarannya ini sejalan dengan ajaran Montesquieu.
Sebelum
J.J. Rousseau menjadi seorang filsuf besar, hidupnya sangatlah penuh dengan
cobaan dan rintangan. Bayangkan saja, ibunya meninggal tidak lama setelah
kelahirannya. Dan di umur 10 tahun, bapaknya diusir dari Kota Jenewa. Hiduplah
J.J. Rousseau seorang diri. Darisinilah J.J. Rousseau mulai lebih mandiri dan
bekerja keras untuk bisa melanjutkan hidupnya.
Pada
tahun 1728, J.J. Rousseau memilih untuk meninggalkan kota kelahirannya dan
memulai perkelanaannya dari satu kota ke kota lain. J.J. Rousseau bekerja tidak
tetap, selalu pindah-pindah. Dalam perjalanannya ini, J.J. Rousseau terlibat
melakukan hubungan percintaan dengan banyak wanita, salah satunya adalah
Therese Levasseur. Therese melahirkan lima anak J.J. Rousseau di luar
perkawinan. Semua anak-anak J.J. Rousseau dititipkan di asrama anak.
Perubahan
kehidupan J.J. Rousseau sebenarnya berawal penghargaan yang diperolehnya dari
Akademi Dijon, karena bisa menjadi juara satu dalam lomba penulisan esai
tentang apakah seni dan ilmu pengetahuan memang punya manfaat untuk
kemanusiaan. Darisinilah nama J.J. Rousseau mendadak populer. Sesudah itu, J.J.
Rousseau semakin terkenal dengan tulisan-tulisannya, diantaranya Discourse on
the Origin of Inequality (1755), Emile (1762), The Social Contract (1762) dan
Confessions (1770). Kepopuleran J.J. Rousseau juga terkenal disebabkan oleh
kehobiannya dalam dunia music. J.J. Rousseau bisa mengubah dua opera, yaitu Les
Muses Galantes dan Le Devin Du village.
B.
PEMIKIRAN POLITIK J.J.
ROUSSEAU
1. State Of Nature Manusia
Rousseau
berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan azali dalam
dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu
intervensi atau paksaan dari manapun. Meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak,
manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena
manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai
dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya
dan memuaskan keinginan manusiawinya.
Menurut Rousseau, manusia abad pencerahan sudah
mengubah dirinya menjadi manusia rasional. Manusia rasional hanya mementingkan
faktor material untuk memenuhi kebutuhan dirinya. Faktor-faktor non-materail
berupa perasaan dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia
seolah-olah hanya bergerak menurut rasionya saja. Abad Pencerahan menurut
Rousseau adalah abad pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan
teknologi dan sains menyebabkan dekadensi moral dan budaya. Akibatnya, manusia
menjadi rakus dan tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran
besar-besaran bagi keberlangsungan manusia, baik itu alam maupun manusianya
sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali
pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah
dan terhindar dari kehancuran total. Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari
aliran Romantisme yang berkembang di Eropa.
Secara alamiah manusia itu sebenarnya sama dan
sederajat, dan tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas politik terhadap
orang lain. Manusia itu merdeka dan bebas menurut kehendaknya sendiri sehingga
yang terjalin adalah hubungan kekuatan bukan hubungan kekuasaan. Ketika
beberapa orang berhasil mencapai tujuannya serta memuaskan nafsu dan keinginan
mereka sementara yang lain gagal itu bukan menjadi masalah karena ketika
terjadi perbedaan kekuatan, ketrampilan, kepandaian merupakan unsur-unsur ketidaksederajatan
alami, tidak mengurangi unsur yang alami yaitu kebebasan. Jadi secara alami
manusia bebas untuk memilih nasibnya sendiri.
Secara politis masyarakat politik tidak bisa dibentuk
karena alasan kekuatan. Ketika munculnya Raja sebagai pemimpin bukanlah orang
yang paling kuat, tetapi tetapi dia berhak menggunakan kekuatan, subjek (disini
adalah warga) bukanlah pihak yang paling lemah, tetapi dia adalah orang yang
harus tunduk terhadap Raja. Kekuatan diartikan sebagai kemampuan fisik, dan
tidak berhubungan dengan hukum maka ketika semuanya bergantung pada kekuatan
bisa diartikan bahwa manusia masih dalam keadaan alami. Rousseau juga menolak
adanya kekerasan yang muncul di suatu negara. Hal ini dikarenakan negara yang
terbentuk berdasarkan kontrak sosial tidak mungkin terdapat unsur paksaan
karena suatu kontrak (perjanjian) hanya bisa terbentuk berdasarkan persetujuan
bukan dengan paksaan. Ketika munculnya kekuasaan karena adanya kekerasan maupun
pakasaan bisa dikatakan tidaklah kekuasannya tidaklah sah.
2.
Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Seperti yang dikemukakan Rousseau bahwa manusia
memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat
rentan akan konflik dan pertikaian. Untuk menyelesaikan masalah tersebut,
manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak sosial. Rousseau dengan romantik-nya dalam mengamati pendirian negara dan
masyarakat juga dapat kita lihat pada bukunya Du Contrat Social (Perjanjian Sosial). Tulisan ini menggambarkan
semangat kembali ke alam pedesaan yang asri, dengan meninggalkan perkotaan,
perdagangan, industri, uang, dan kemewahan. Namun, Rousseau tidak asal menolak
kota, ia setuju arti kota pada Yunani Kuno.
Dalam bukunya, Rousseau berpendapat bahwa dalam
mendirikan negara dan masyarakat kontrak sosial sangat dibutuhkan. Negara
merupakan bentuk nyata dari kontrak sosial. Individu-individu di dalamnya
sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama
melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka. Kekuasaan
tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta
benda mereka. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat itu,
berarti bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada
kesatuan yaitu masyarakat. Jadi sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian
masyarakat ini adalah :
a)
Terciptanya kemauan umum, yaitu
kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian
masyarakat, dan inilah yang bisa disebut sebuah keadulatan.
b)
Terbentuknya masyarakat,
yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat,
masyarakat inilah yang mempunyai kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi
dan kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan.
Rousseau menulis : Man was born free and he is everywhere in
chains (Manusia dilahirkan bebas merdeka; tetapi di mana-mana ia dalam kedaan
terbelenggu). Ketika manusia yang secara alami dalam kondisi bebas, mereka
rela melakukan kontrak sosial dan rela menyerahkan kebebasan yang dimiliki
mereka untuk agar memperoleh apa yang dinamakan dengan kedamaian dan keamanan.
Maka diperlukan sebuah negara agar bisa mengakomodasikan hal itu. Rakyat
sendiri bertindak sebagai perumus hukum agar tidak ada kerugian nantinya dan
kebebasan yang dimiliki atas dirinya sendiri juga tidaklah hilang. Oleh karena
itu, rakyat pulalah mendapatkan kewajiban untuk mematuhi aturan hukum yang
berlaku, tetapi mereka juga memiliki hak agar bisa duduk di lembaga legislatif
agar mereka bisa menyuarakan aspirasi dan gagasan mereka.
Rousseau menambahkan, masyarakat akan menyerahkan
kekuasaan ke tangan penguasa, tetapi sebuah kedaulatan tidak dapat berpindah
tangan atau diberikan kepada siapa pun termasuk penguasa. Jadi kedaulatan ini
tetap dipegang masyarakat atau rakyat. Sifat kekuasaan yang dimiliki penguasa
ini, hanya untuk melaksanakan kehendak umum dan penguasa hanya sebuah wakil
dari rakyat. Apabila seorang penguasa melakukan tindakan yang bertentangan dan
menyimpang dengan hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat (kepentingan umum),
maka penguasa itu dapat diganti dengan penguasa yang baru.
Negara dan masyarakat yang bersumber dari kontrak sosial
hanya mungkin terjadi tanpa paksaan. Negara yang disokong oleh kemauan bersama
akan menjadikan manusia seperti manusia sempurna dan membebaskan manusia dari
ikatan keinginan, nafsu, dan naluri seperti yang mencekamnya dalam keadaan
alami. Manusia akan sadar dan tunduk pada hukum yang bersumber dari kemauan
bersama. Kemauan bersama yang berkwalitas dapat mengalahkan kepentingan diri,
seperti yang menjadi pokok permasalahan pemikiran Hobbes.
Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes
dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai
suatu kontrak sosial Negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi
individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain, Negara dapat berbuat
apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa
negara adalah berasal dari kontrak sosial antara individu jadi negara merupakan
representasi kepentingan individu-individu didalamnya, Negara harus berusaha
mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyat dapat
mencabut mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau juga mengkritik keadaan pada masanya itu yang
tak dapat diterima oleh akal manusia. Jadi sistem tersebut dapat dikatakan
bersifat propagandis, menentang kekuasaan raja, dan Rousseau ingin
menggantikannya dengan sebuah sistem yang bersifat rasional. Hal inilah menimbulkan
akibat yang sangat besat, yaitu terjadinya pergolakan di Perancis yang sangat
dikenal dengan Revolusi Perancis. Selain itu, timbullah banyak pemikir-pemikir
yang menghasilkan banyak teori tentang kekuasaan raja.
Konsep pertama Rousseau tentang negara adalah hukum (law). Rousseau menyebut setiap negara
yang diperintah oleh hukum dengan Republik, bagaimanapun bentuk
administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif (the legislator) yang “maha tahu” membuat dasar aturan/ hukum namun
sama sekali tidak memiliki kekuasaan memerintah orang. Menurutnya, kekuasaan
legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan
bersama. Rakyat seluruhnya, dianggap sejajar dengan penguasa manapun,
mengadakan sidang secara periodik dan ini meminggirkan fungsi eksekutif. Oleh
karena itu, keterlibatan masyarakat suatu sistem pemerintahan yang bersifat
demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka,
membuat tata negara dan peraturan secara langsung yang seperti ini sulit
terjadi pada kota yang sangat besar.
Kebaikan Teori Rousseau antara lain sebagai landasan
demokrasi modern dan menonjolkan fungsi warga negara dalam masyarakat dan
negara. Selain itu, Rousseau mengubah sistem politik penuh kekerasan menjadi
musyawarah. Teori dan perjanjian ini juga akan menunjukkan tanggung jawab
pemerintah terhadap rakyatnya. Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum unionis, yaitu perjanjian
masyarakat yang sebenarnya. Ia menghendaki bentuk negara di mana kekuasaanya di
tangan rakyat, atau Demokrasi Mutlak.
3.
Analogi Kontrak Sosial dengan Trias Politika
Jika Kontrak Sosial Rousseau dibandingkan dengan Trias
Politika maka akan terdapat banyak perbedaan. Mengingat Trias Politika
Montesquieu melanjutkan pemikiran John Locke, bukan Rousseau. Pemikiran Locke
dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif serta juga menganut
keterwakilan rakyat inilah yang dimaksud. Rousseau dengan demokrasi absolutnya,
berpikiran masyarakat seluruhnya sebagai pemegang kekuasaan yang sama dengan
penguasanya. Kekuasaan eksekutif dan legislatif sangat tergantung pada rakyat.
Padahal, pemikiran Trias Politika versi Montesquieu ini memisahkan kekuasaan
antara eksekutif, legislatif, dan judikatif, khususnya dengan penyempurnaan
segi judikatif. Tidak seperti Rousseau yang berpikiran kekuasaan rakyat
mendominasi, Montesquieu menganggap kekuasaan harus dipisah dan tidak pada
orang yang sama. Namun hal ini juga beresiko dominasi oleh tiap kekuasaan, oleh
karena itulah ada checks and balance.
4.
Analogi Kontrak Sosial dengan checks
and balance
Amerika dianggap mencerminkan dipengaruhi doktrin Trias
Politika Montesquieu dalam konsep aslinya. Walaupun ketiganya sudah dipisah
sesempurna mungkin, namun para penyusun UUD Amerika Serikat masih menganggap
perlunya menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak melampaui batas. Oleh
karena itu, solusi yang diambil Amerika Serikat adalah pengadaan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan) di mana setiap kekuasaan
dapat mengawasi dan mengimbangi kekuasaan lainnya.
Dalam rangka checks
and balance ini karakteristik Trias
Politika Amerika Serikat berubah menjadi:
·
Presiden diberi wewenang
memveto rancangan undang-undang yang telah diterima
·
Congress, namun veto dapat
dibatalkan Congress dengan dukungan 2/3 suara dari kedua Majelis.
·
Mahkamah Agung mengecek badan
eksekutif dan legislatif melalui judicial review (hak uji).
·
Hakim Agung yang diangkat
badan eksekutif dapat dibatalkan Congress jika terkena masalah kriminal.
·
Presiden juga dapat
di-impeach oleh Congress.
·
Presiden boleh menandatangani
perjanjian internasional dianggap sah jika Senat mendukungnya.
·
Pengangkatan jabatan-jabatan
yang termasuk wewenang Presiden perlu persetujuan Senat.
·
Pernyataan perang hanya boleh
diselenggarkan Congress.
Jadi, sistem checks
and balance ini mengakibatkan satu
cabang kekuasaan dalam batas-batas tertentu dapat turut campur dalam tindakan
cabang kekuasaan lain, tidak dimaksud untuk memperbesar efisiensi kerja
(seperti di Inggris dalam fungsi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif),
tetapi untuk membatasi kekuasaan dari setiap cabang kekuasaan secara lebih
efektif. Keanehan di Inggris, menurut Montesquieu yang merupakan suri-teladan
dari Trias Politika sama sekali tidak ada pemisahan kekuasaan. Selain itu,
negara berbasis komunis secara tegas menolak Trias Politika.
Mengamati dari beberapa negara yang menganut Trias
Politika ada kesulitan dalam praktek penafsirannya. Ada kecenderungan untuk
menafsirkan Trias Politika tidak lagi sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers), tetapi sebagai
pembagian kekuasaan (distribusi of
powers) yang diartikan hanya fungsi pokok yang dibedakan menurut sifatnya
serta diserahkan kepada badan yang berbeda (distinct
hands), tetapi untuk selebihnya kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut
tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.
Jika pemikiran Rousseau dibandingkan dengan Trias
Politika yang sudah menganut checks
and balance jelas berbeda. Pertama,
Trias Politika Montesquieu menganut pemikiran Locke, yang agak berbeda dengan
Rousseau. Kedua, checks and balance adalah pengembangan dari Trias
Politika Montesquieu. Namun, pemikiran Rousseau, dengan tanggung jawab
pemerintah kepada rakyatnya, musyawarah rakyat, merupakan landasan demokrasi
modern yang juga dipertimbangkan.
5. Bentuk-bentuk Pemerintahan
Menurut Roussesau keanekaragaman pemerintahan di dunia
adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk,
tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi
pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat
berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Dalam ajarannya pun, Rousseau membicarakan tentang
bentuk-bentuk negara. Ia mengemukakan tentang bentuk-bentuk negara itu sendiri,
pada apa titik berat negara itu, siapa pemegang kekuasaannya atau
pemerintahannya, dan terdiri dari berapa orang.
·
Apabila kekuasaan negara
ataupun kekuasaan pemerintah hanya dipegang oleh satu orang saja dan dia
sebagai wakil dari rakyat, maka negara ini adalah negara monarki.
·
Apabila kekuasaan negara
ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh dua orang atau mungkin lebih, dan
mereka menjalankan kebijakan dalam kekuasaanya dengan baik, maka negara ini
adalah negara aristokrasi.
·
Apabila kekuasaan negara
ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati
semua peraturan dan kebijakan yang ada, maka negara ini adalah negara
demokrasi.
Sebuah negara atau sistem pemerintahan akan terbentuk
bukan berdasarkan dengan terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya
menghasilkan suatu tatanan dan suatu kesatuan yang bernama masyarakat. Pembentukan
negara atau pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan suatu undang-undang yang
ada. Oleh karena itu, rakyatlah yang menjadi inti dari terbentuknya suatu
negara dan pemerintahan, dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk mengganti
wakil-wakil rakyat di dalam pemerintahan karena kemauan umum dari rakyat tidak
bisa dimusnahkan. Dan perjanjian masyarakat pun bukanlah suatu hal yang dapat
dilenyapkan dan dihilangkan lagi. Rousseau juga berpendapat bahwa mungkin nanti
terdapat bentuk negara campuran yang memadukan sistem dan bentuk negara
demokrasi, aristokrasi dan monarki.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar